spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselCabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Meyambanga Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Cabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Meyambanga Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

DetailNews.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Kepala Desa (Sangadi) Meyambanga Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Kepala Cabjari Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka SL kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Prima.

Dijelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2020, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, serta pendapatan sah lainnya.

“Hasil ekspose perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyelewengan dana desa. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bolsel, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp373.423.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Prima menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas penyalahgunaan dana desa demi menegakkan akuntabilitas dan keadilan di tingkat pemerintahan desa. Dana desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Penahanan terhadap SL menjadi bagian dari langkah tegas Cabjari Dumoga dalam mengawal pengelolaan keuangan desa dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Peliput : Taufik Dali

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments