DetailNews.id – Camat Dumoga, Sandri Karundeng, S.Pd., menegaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Sangadi Desa Mototabian merupakan hak prerogatif Bupati Bolaang Mongondow, menyusul pengunduran diri mendadak Sangadi definitif, Hani Lila.
Ia membenarkan bahwa Hani Lila secara resmi telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sangadi Mototabian. Keputusan tersebut diakui Camat Sandri cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya tidak ada tanda-tanda ataupun penyampaian terkait rencana mundur dari jabatan.
“Iya benar, Hani Lila telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sangadi Mototabian. Saya juga kaget, karena sebelumnya beliau tidak pernah menyampaikan keinginan untuk mundur,” ujar Sandri Karundeng.
Menurut Camat Dumoga, pengunduran diri itu sangat disayangkan. Pasalnya, selama menjabat, Hani Lila dikenal sebagai sosok sangadi yang loyal terhadap pimpinan, proaktif dalam menjalankan tugas, serta mampu mendorong percepatan pembangunan desa.
“Beliau termasuk sangadi yang loyal kepada atasan dan cukup aktif menjalankan roda pemerintahan desa. Pembangunan di Mototabian juga berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal, pihak kecamatan telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sangadi Mototabian.
“Untuk sementara, atas koordinasi dengan pimpinan, Sekdes ditunjuk sebagai Plh Sangadi sampai Pemerintah Kabupaten menunjuk Penjabat Sangadi,” jelasnya.
Camat Sandri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Mototabian agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa transisi kepemimpinan.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan Pj Sangadi harus diisi oleh kalangan birokrasi.
“Dalam waktu dekat akan ada birokrat yang ditunjuk, bisa dari Pemerintah Kecamatan atau dari Pemerintah Kabupaten. Intinya, siapapun yang ditunjuk sebagai Pj Sangadi merupakan hak prerogatif Bupati,” tandas Camat Dumoga.
Peliput : Dayat Gumalangit





