DetailNews.id – Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SP alias Tito (23), warga Desa Pontodon Induk, atas dugaan kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap AU (25), warga Desa Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara.
SP ditangkap tanpa perlawanan di Desa Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/05/2025) dini hari. Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat SP melihat korban sedang duduk sendirian di sebuah tempat pencucian mobil di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, SP mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban ke arah paha dan dada sebanyak satu kali.
Berdasarkan hasil interogasi, SP mengaku nekat melakukan penikaman karena cemburu, setelah mengetahui bahwa korban menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku SP telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/248/V/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 19 Mei 2025. Sementara itu, korban AU saat ini menjalani perawatan jalan akibat luka yang dideritanya.
AKP I Dewa Dwi Adnyana juga menegaskan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir kasus penganiayaan, terlebih yang melibatkan senjata tajam. “Kami akan menindak tegas siapapun yang membawa senjata tajam tanpa izin. Fenomena ‘peks-peks’ yang marak di media sosial menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun