spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalCuri Uang Majikan, ART 52 Tahun di Sleman Ditahan Polisi Gamping 

Curi Uang Majikan, ART 52 Tahun di Sleman Ditahan Polisi Gamping 

DetailNews.id – Seorang wanita berinisial CSM (52), warga Ambartawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman terpaksa berurusan dengan polisi Polsek Gamping, Polres Sleman, DIY.

Bagaimana tidak, baru sehari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah teman lamanya di Balecatur, Sleman, CSM sudah nekad mencuri uang milik majikannya berinisial SY (65). Akibatnya, sang majikan mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Kaplsek Gamping, AKP Bowo Susilo SH mengakui pelaku saat ini ditangkap dan ditahan di sel tahanan perempuan di Wonosari. Pasalnya, CSM selalu asisten rumah tangga telah melakukan tindakan pidana pencurian di rumah majikannya.

Menurut Kapolsek Gamping, peristiwa itu bermula paku datang ke rumah korban, yang ternyata merupakan teman lamanya. Kepada korban, CSM mengaku sedang membutuhkan pekerjaan dan meminta untuk bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumahnya.

Lantaran sudah saling mengenal, korban lun akhirnya menerima CSM untuk mbantu pekerjaan rumah tangga di rumahnya. Namun paku CSM rupanya tidak tahu berterima kasih, setelah diterima bekerja pelaku justru mengkhianati kepercayaan korban.

“Saat membersihkan rumah pelaku melihat kardus berisi uang tunai milik majikan. Nah saat itulah pelaku langsung mengambil dan menyimpannya,” kata Kapsek Gamping, Jumat, (10/10/2025).

Masih kata Kapolsek, seusai pelaku menghilang uang tersebut, ia langsung pamit kepada majikan untuk pulang karena ingin mengurus orangtuanya. Nah melihat gelagat kurang pas, korban pun menari curiga karena baru saja sehari bekerja pelaku sudah minta pamit alasan mengurus orang tua.

“Karena korban curiga, korban langsung mengecek kardusnya yang berisi uang. Nah, kecurigaan itu tepat, uang dalam kardus sebesar Rp10 juta hilang,” ujar Kapolsek Gamping.

Mengetahui uangnya hilang, korban lgsung melapor ke Polsek Gamping. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindak lanjuti dan bergerak mencari pelaku. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang Rp640 ribu sisa hasil curian.

“Kita menyita barang bukti berupa uang Rp640 ribu sisa hasil pencurian. Sisa uang curiannya segitu setelah pelaku membayar utangnya,” jelas Kapolsek Gamping.

Mengenai kasus ini  pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments