spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalCV Bengkunis Jaya Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Pengelolaan Pasar Wuring

CV Bengkunis Jaya Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Pengelolaan Pasar Wuring

DetailNews.id – Perkara gugatan perdata terkait pengelolaan Pasar Wuring di Kabupaten Sikka kembali mencuat setelah CV Bengkunis Jaya resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses hukum ini memasuki babak baru dengan telah didaftarkannya Memori PK pada 7 Agustus 2025, disertai enam bukti baru (novum) yang diyakini dapat mengubah arah putusan sebelumnya.

Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya, Ben Hadjon, menjelaskan bahwa pengajuan PK tidak hanya berlandaskan pada hadirnya novum, tetapi juga atas dugaan kekhilafan hakim serta kekeliruan nyata dalam penilaian hukum sebelumnya yang dinilai telah merugikan kliennya secara signifikan.

“Permohonan PK ini bukan sekadar soal bukti baru, tetapi juga koreksi atas kekeliruan substansial yang sangat merugikan klien kami. Ada kekhilafan nyata dalam menilai fakta dan dasar hukum,” ujar Ben Hadjon dalam keterangan persnya, Rabu (03/09/2025).

Dalam Memori PK yang telah diserahkan ke Mahkamah Agung, pihak CV Bengkunis Jaya melampirkan enam dokumen yang diklaim sebagai bukti baru dan relevan, yakni:

  • Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2020
  • Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2021
  • Surat Undangan Kepala Bapenda kepada Pengelola Parkir
  • Surat Tanda Terima Setoran Pajak Daerah Tahun 2022
  • Surat Tanda Terima Setoran Pajak Daerah Tahun 2023
  • SK Bupati Sikka Nomor 23/HK/2025 tentang Penggunaan Water Meter pada Air Tanah

Ben Hadjon menilai, dokumen-dokumen tersebut membuktikan secara eksplisit bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka telah memberikan pengakuan administratif terhadap eksistensi CV Bengkunis Jaya dalam aktivitas pengelolaan Pasar Wuring.

“Pemerintah menerima setoran pajak dari CV Bengkunis Jaya, tapi di sisi lain menyebut aktivitasnya ilegal. Ini kontradiksi yang harus diluruskan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Selain novum, Ben Hadjon juga menyoroti adanya kekeliruan mendasar dalam penilaian hukum yang dijadikan dasar putusan sebelumnya. Salah satunya adalah penggunaan peraturan yang belum berlaku pada waktu kegiatan berlangsung.

“Perda tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan baru terbit tahun 2022. Sedangkan aktivitas CV Bengkunis Jaya sudah berjalan sejak 2020. Maka tidak bisa serta-merta dinilai ilegal dengan dasar aturan yang belum berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, pendekatan yang seharusnya diambil oleh Pemkab Sikka adalah langkah persuasif untuk mendorong kelengkapan administrasi, bukan justru memberangus aktivitas usaha yang telah berjalan dan memberikan manfaat sosial-ekonomi.

CV Bengkunis Jaya berharap permohonan PK ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dalam kontra memori yang disampaikan pada 2 September 2025 di PTUN Kupang, mereka meminta Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh putusan kasasi sebelumnya.

“CV Bengkunis Jaya telah membuka lapangan pekerjaan dan tidak membebani APBD. Harusnya dihargai, bukan dijegal. Kami berharap Majelis Hakim Agung bisa melihat substansi keadilan dalam perkara ini,” pungkas Ben Hadjon.

Sengketa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka, mengingat dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Pasar Wuring, salah satu pusat perdagangan penting di wilayah tersebut.

Peliput : Siprianus Aba

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments