DetailNews.id, Sleman – Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi kepada anggotanya tentang gak anggota LVRI yang meninggal dunia, Rabu (29/12025) pagi.
Acara sosialisasi itu berlangsung di Markas LVRI Cabang Sleman, Jalan KRT Pringgodiningrat Drono Tridadi, Sleman dengan dihadiri oleh Kepala Babinmin Vetcaddam IV, Mayor Pudji dan Ketua LVRI Cabang Sleman, Y Suradi. Tampak pula pihak BRI setempat hadir di tengah acara tersebut.
Untuk diketahui, bahwa acara sosialisasi tentang hak anggota LVRI yang meninggal dunia ini merupakan informasi yang harus diketahui publik secara luas. Terutama bagi keluarga veteran di negeri ini.
Sayangnya, pihak panitia pelaksana menolak acara mereka diliput oleh media massa. Tidak diketahui ikhwal alasan panitia menolak kehadiran wartawan untuk meliput jalannya acara sosialisasi ini.
Seorang panitia berseragam LVRI coklat dibagian lengan kiri terdapat emblem bertulis LVRI dan logo Legiun Veteran berinisial S, saat menyodorkan absen hadir peserta mengatakan bahwa acara ini tertutup untuk media. Dan tidak diperkenankan ekspose.
“Saat seorang wartawan mendatangi meja pengisian daftar hadir peserta sosialisasi menyampaikan kehadirannya untuk meliput karena sosialisasi tentang hak LVRI yang meninggal dunia ini sangat strategis dan penting diketahui publik. Namun bapak yang seragam veteran coklat berdiri di meja daftar hadir bilang tidak boleh diliput. Acara ini tertutup,” katanya tak menghiraukan wartawan yang hadir tersebut.
Meski diberi pemahaman mengenai sosialisasi hak anggota LVRI yang meninggal dunia ini informasi penting dan harus diketahui masyarakat luas. Namun, panitia acara tetap bersikukuh jika acara tersebut tertutup bagi wartawan.
Tidak sampai disitu saja, wartawan yang ingin mengetahui isi sosialisasi tentang hak anggota LVRI itu, menemui Kepala Cabang LVRI Sleman, Y Suradi. Saat bertemu pun menyampaikan misinya datang ke lokasi acara. Namun, bukannya disambut baik, ia justru tidak mengetahui apakah acara yang digelar pagi itu boleh diliput media atau tidak.
“Tidak tahu ya. Apakah boleh ada wartawan atau tidak,” ucapnya singkat.
Hal serupa dengan Kepala Babinminvetcaddam IV, Mayor Pudji yang saat itu sedang berada satu ruangan dengan Kepala Cabang LVRI Sleman di lokasi tersebut.
Wartawan yang menyampaikan maksud kedatangannya di Markas LVRI Sleman pagi ingin meliput acara sosialisasi tersebut. Namun, ia juga tidak bisa berkomentar dan justru mengarahkan ke panitia acara.
Yang menjadi tanda tanya, apakah kehadiran wartawan untuk meliput jalannya acara yang digelar LVRI Cabang Sleman ini, memang tertutup untuk publik. Atau bisa jadi, panitia dan pejabat yang hadir di acara “alergi dengan wartawan”.
Jika alergi dengan awak media, tentu harus banyak memahami kembali profesi jurnalis tersebut. Karena jika alergi dengan wartawan maka ada pemahaman keliru terhadap UU Pers dan bahkan kode etik jurnalistik.
Pengamat media yang juga wartawan senior Agus Putra atau biasa dipanggil Tomadio menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, acara sosialiasi tentang hak anggota veteran yang meninggal dunia wajib dipahami masyarakat secara luas. Bukannya ditutup-tutupi. Justru, sejatinya panitia harus mengundang wartawan di acara itu.
Tomadio pun menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
UUD 1945 Pasal 28F pun menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun. Maka, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Peliput : Islam








