DetailNews.id, Tulungagung – Kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (14/11/2025) sore. Sebuah bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7707 US menabrak sepeda motor Suzuki Shogun hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan.
Korban meninggal diketahui bernama Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara itu, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Satlantas Polres Tulungagung di halaman Mako Polres pada Sabtu (15/11/2025), dijelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika bus yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) melaju dari arah timur menuju barat. Saat itu, sopir bus berusaha mendahului sebuah sepeda motor di depannya.
Namun saat mengambil jalur kanan, sebuah truk pengangkut tebu muncul dari arah berlawanan. Diduga panik, sopir bus membanting setir ke kiri untuk menghindari tabrakan frontal. Ruang gerak yang terbatas membuat bus justru menabrak motor yang sedang berada dalam jalurnya.
Benturan keras tak dapat dihindari. Juliana Wati meninggal di lokasi kejadian, sementara kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1 juta. Polisi memastikan kondisi sopir bus dalam keadaan sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Satlantas Polres Tulungagung menyatakan tengah mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk informasi dari Terminal Patria Blitar mengenai aktivitas bus sebelum insiden.
Data menunjukkan bus tiba di Terminal Patria pada pukul 15.56 WIB dan kembali berangkat menuju Magelang pukul 16.00 WIB. Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Gilang.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua data lapangan sedang kami cocokkan,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila.
Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara motor, sopir Kris Wahyudi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
AKP Taufik menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengemudi angkutan umum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
“Kami berharap seluruh sopir bus lebih mengutamakan keselamatan dan mematuhi batas kecepatan. Jika masyarakat melihat pengemudi yang membahayakan, segera laporkan,” ujarnya.
Polres Tulungagung turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*
Peliput : Malik







