- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDiduga Karena Pemberitaan TKA Ilegal, Wartawan Lampung Selatan Terima Intimidasi

Diduga Karena Pemberitaan TKA Ilegal, Wartawan Lampung Selatan Terima Intimidasi

DetailNews.id, Lampung Selatan – Kebebasan pers di Lampung Selatan kembali mendapat sorotan. Seorang wartawan dari media Aktuallampung.com, Dendi, mengaku menerima ancaman usai memberitakan dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di perusahaan PT Hisenor Energy Indonesia yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Dendi menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut berawal dari informasi yang diterimanya mengenai dugaan TKA ilegal di perusahaan yang bergerak di bidang pembenihan benur itu. Setelah melakukan penelusuran dan mempublikasikan berita, ia mendapatkan respons intimidatif dari pihak humas perusahaan.

“Usai berita terbit, pihak humas menanggapi dengan nada tinggi. Ia mengatakan, ‘Itu urusan dinas, bukan urusan media’,” ujar Dendi menirukan ucapan Edi, humas perusahaan tersebut.

Tindakan intimidasi ini menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan. Sekretaris AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menilai ancaman tersebut merupakan pelanggaran serius yang merusak prinsip demokrasi.

“Ancaman terhadap Dendi merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan oknum humas PT Hisenor Energy Indonesia,” tegas Heri, sapaan akrab Hydatur Ridwan, pada Sabtu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

“Kekerasan atau ancaman terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Heri menambahkan bahwa apabila pihak perusahaan merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mereka memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam Undang-undang Pers.

“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Keadilan harus ditegakkan demi memberi efek jera dan menjamin rasa aman bagi para jurnalis,” tambahnya.

AWPI Lampung Selatan juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap teguh dan tidak gentar menghadapi intimidasi dalam bentuk apa pun.

Heri mengingatkan pentingnya konsistensi pers menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi, yaitu menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“AWPI meminta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif di Lampung Selatan. Kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi suatu bangsa,” pungkasnya.*

Peliput : Nazaruddin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments