DetailNews.id, Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Aceh mendesak Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LH) Wilayah I Sumatra untuk segera melakukan penyidikan dan penindakan terhadap PT Dua Perkasa Lestari (PT DPL) yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
Ketua LSM GMBI Wilayah Aceh, Zulfikar Za, menyampaikan bahwa PT DPL diduga telah merusak kawasan konservasi sempadan Sungai Krueng Semayam dengan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal, kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai penahan abrasi dan banjir bagi masyarakat sekitar.
Dugaan ini mencuat setelah LSM GMBI menerima keluhan dari warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang menyatakan bahwa area bibir sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung justru dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan sawit oleh perusahaan tersebut.
“Sempadan sungai merupakan kawasan lindung negara. Pembangunan dan aktivitas usaha di area ini dilarang keras karena berfungsi untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan,” tegas Zulfikar. Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta dapat diperkuat melalui peraturan daerah setempat. Selain itu, tanah di kawasan sempadan sungai tidak dapat disertifikatkan sebagai hak milik pribadi karena berada dalam penguasaan negara.
LSM GMBI juga menyoroti rekam jejak PT DPL terkait kasus kebakaran lahan pada tahun 2012. Saat itu, terjadi kebakaran hebat di lahan gambut yang melibatkan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, salah satunya PT Dua Perkasa Lestari.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN TTN tanggal 26 Oktober 2015, terdakwa Ir. Mujiluddin Bin (Alm) Mujio, selaku Estate Manager PT DPL, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakibatkan kabut asap tebal selama berbulan-bulan.
Menurut Zulfikar, masyarakat tidak ingin kembali menjadi korban bencana lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan kawasan konservasi sempadan Sungai Krueng Semayam berpotensi menimbulkan banjir bandang sewaktu-waktu akibat hilangnya fungsi penahan alami.
“Kami meminta dengan tegas kepada Gakkum LH Wilayah I Sumatra untuk menindak PT Dua Perkasa Lestari apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran lingkungan hidup,” ujarnya.
Zulfikar juga menyinggung Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebagai penutup, LSM GMBI menegaskan bahwa Gakkum LH merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, dengan tugas meliputi pengawasan, penyidikan, penindakan pelanggaran, serta pencegahan kejahatan lingkungan seperti deforestasi, kebakaran hutan, dan kerusakan kawasan lindung.
Peliput : Tousi





