Senin, Januari 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDumaiDiduga Tak Profesional, Kontraktor SDN 011 Dumai Tinggalkan Sampah Sisa Proyek

Diduga Tak Profesional, Kontraktor SDN 011 Dumai Tinggalkan Sampah Sisa Proyek

DetailNews.id, Dumai – Kontraktor pelaksana CV Sari Dumai Mandiri dinilai tidak profesional dalam pengelolaan sampah sisa proyek konstruksi pembangunan SD Negeri 011 Kota Dumai. Penilaian tersebut disampaikan warga setempat pada Sabtu (9/1/2026), menyusul ditemukannya sisa material proyek yang dibuang di lingkungan pemukiman tanpa izin.

Proyek pembangunan sekolah dasar tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp190 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Meski pekerjaan fisik disebut telah selesai, kontraktor diduga meninggalkan persoalan lingkungan akibat pembuangan material sisa proyek secara tidak semestinya.

Persoalan ini mencuat setelah salah seorang warga melihat sejumlah murid sekolah bergotong royong membuang sampah sisa material proyek ke sekitar rumah warga. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melibatkan anak-anak sekolah dalam pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan disamarkan dengan inisial S, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kontraktor.

“Kontraktornya tidak profesional dalam mengelola sampah sisa proyek. Seharusnya anak-anak sekolah fokus belajar, bukan malah disuruh gotong royong membuang sampah ke lingkungan kami. Ini sangat mengganggu dan membuat kami resah,” ujar S kepada DetailNews.id, Sabtu (9/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraktor yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah sisa proyek konstruksi dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Adapun dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun dari pihak kontraktor pelaksana, CV Sari Dumai Mandiri, terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Peliput: Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments