DetailNews.id, Asahan – Meski telah menjadi nasabah selama lebih dari 10 tahun, Agus Salim Chaniago, warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, mengaku kecewa terhadap pelayanan manajemen Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tanjungbalai.
Kekecewaan tersebut muncul setelah pihak Bank BRI KC Tanjungbalai tidak dapat menyerahkan salah satu surat tanah miliknya yang dijadikan agunan, meskipun Agus masih berstatus sebagai debitur aktif di bank tersebut.
“Saya bingung dan kecewa. Kenapa sekarang penarikan salah satu agunan sama sekali tidak bisa dilakukan dan terkesan dipersulit,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Agus mengungkapkan bahwa pada 7 Februari 2025, dirinya pernah menarik salah satu surat tanah yang menjadi agunan di Bank BRI KC Tanjungbalai tanpa kendala berarti. Saat itu, penarikan dapat dilakukan hanya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp1 juta.
“Waktu itu tidak ada masalah. Cukup bayar administrasi, surat tanah bisa diambil,” katanya.
Menurut Agus, rencana penarikan agunan kali ini dilakukan karena adanya informasi atau pernyataan dari oknum karyawan bank dan oknum notaris rekanan Bank BRI KC Tanjungbalai yang menyebutkan bahwa proses tersebut memungkinkan.
“Karena ada perkataan dari mereka, makanya hari ini saya datang ke bank untuk mengambil salah satu berkas agunan tersebut,” ujarnya.
Namun, setibanya di bank, Agus mengaku justru diminta untuk terlebih dahulu membayar Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp70 juta. Permintaan tersebut membuatnya terkejut karena dinilai tidak konsisten dengan proses yang pernah dialaminya sebelumnya.
“Saya heran, kenapa sekarang harus membayar HT Rp70 juta. Padahal tahun 2025 lalu, saya tidak pernah diminta membayar HT untuk penarikan agunan,” tegasnya.
Agus menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan pembayaran HT tersebut dan berharap pihak bank memberikan penjelasan yang adil dan transparan.
Sementara itu, pihak manajemen Bank BRI KC Tanjungbalai menjelaskan bahwa penarikan agunan tidak dapat dilakukan karena harus melalui prosedur dan ketentuan internal bank.
“Berdasarkan aturan manajemen, penarikan agunan hanya bisa dilakukan setelah Hak Tanggungan dilunasi,” jelas pihak bank.
Mereka juga mengakui bahwa penyerahan salah satu surat tanah agunan kepada Agus pada tahun 2025 lalu merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum karyawan bank pada saat itu.
“Akibat kesalahan administrasi tersebut, sejumlah karyawan telah menerima konsekuensi sesuai ketentuan internal,” ungkap manajemen.
Namun, pihak Bank BRI KC Tanjungbalai enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang diberikan kepada oknum karyawan tersebut.
“Silakan ditanyakan lebih lanjut,” singkat mereka.
Peliput : Deddy






