DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Diseminasi dan Rapat Koordinasi Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, bertempat di Lolak, Selasa (25/11).
Acara yang dihadiri oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, SPd. MAP, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow, serta berbagai pemangku kepentingan ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusias. Kegiatan dibuka dengan ucapan selamat datang serta harapan bahwa forum ini dapat menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai pijakan pembangunan daerah.
Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD;
- Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2024;
- Surat Edaran Mendagri Tahun 2023 dan 2025 terkait pelaksanaan dan percepatan integrasi KLHS dalam dokumen RPJMD.
Panitia pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mengimplementasikan ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup dan penyusunan KLHS.
- Menyampaikan hasil kajian KLHS RPJMD Bolaang Mongondow 2025–2029 kepada seluruh perangkat daerah sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan.
- Menguatkan pemahaman bahwa KLHS merupakan dokumen ilmiah yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan, termasuk dalam konteks perkara hukum lingkungan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow disusun oleh Tim Kelompok Kerja bersama tenaga ahli dan tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup. Proses penyusunannya meliputi rapat Pokja, FGD, serta konsultasi publik yang melibatkan OPD terkait, instansi vertikal, camat, akademisi, organisasi pemuda, dan berbagai pihak lainnya.
Dokumen tersebut telah diasistensi dan divalidasi oleh Tim Validator Provinsi Sulawesi Utara, sehingga siap diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025–2029. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari DPA Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025.
Output dari kegiatan ini adalah diterbitkannya Berita Acara Diseminasi, yang menegaskan bahwa seluruh rekomendasi KLHS telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan untuk digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Panitia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen KLHS hingga tahap diseminasi. Diharapkan kerja sama ini dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
Peliput : Dade Paputungan





