Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguDishub Kotamobagu Pastikan Jam Operasional Parkir Fleksibel Sesuai Potensi Lokasi

Dishub Kotamobagu Pastikan Jam Operasional Parkir Fleksibel Sesuai Potensi Lokasi

DetailNews.id, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memastikan retribusi parkir khusus dapat diterapkan 1 x 24 jam, disesuaikan dengan kepadatan lalu lintas dan potensi keramaian di setiap lokasi.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menyebut hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Dalam Perda tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara rinci, sehingga pengelolaan menjadi kewenangan dinas teknis.

“Di Perda Nomor 1 Tahun 2024, jam operasional retribusi parkir khusus tidak diatur. Artinya, secara aturan parkir bisa diberlakukan 1 x 24 jam, tergantung potensi lokasi,” ujar Marham.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional parkir tidak mengikuti jam kerja kantor, melainkan berdasarkan keramaian dan arus kendaraan di suatu lokasi. Kawasan pasar, pertokoan, dan fasilitas publik dengan mobilitas tinggi menjadi pertimbangan utama.

“Objek PAD kita adalah potensi arus lalu lintas kendaraan. Karena itu, parkir tidak disesuaikan dengan jam kerja ASN, tapi dengan keramaian di lapangan,” tegasnya.

Meski demikian, Marham menekankan penerapan jam operasional 1 x 24 jam tetap memperhatikan kesiapan personel. Pada hari normal, jam operasional parkir diatur mulai pagi hingga malam, sementara pada momen tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun, jam operasional dapat diperpanjang.

Ia mencontohkan penerapan parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan ada yang berjalan penuh 1 x 24 jam karena tingginya arus kendaraan.

“Di RSUD, di atas pukul 22.00 Wita kendaraan masih ramai. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir,” jelasnya.

Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik, agar masyarakat mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai potensi lokasi.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments