Kamis, Maret 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDivonis Bersalah, Pelaku Penganiayaan Anak di Tarakan Lolos Penjara

Divonis Bersalah, Pelaku Penganiayaan Anak di Tarakan Lolos Penjara

DetailNews.id, Tarakan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) terbukti bersalah. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (12/3/2026), terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp15 juta subsider 15 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang di pimpinan Hakim Marifatul Magfirah, SH., dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

Ibu korban, S, mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun ia mengaku belum sepenuhnya puas karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda.

“Yang jelas majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Bagi kami itu sudah menjadi bentuk keadilan,” ujarnya usai sidang.

Meski demikian, ia menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan.

“Kalau ditanya puas atau tidak, tentu kami belum puas karena hanya didenda Rp15 juta dengan subsider 15 hari penjara. Tapi sebagai orang tua saya tetap menghargai dan menerima putusan pengadilan,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Semoga ada efek jera dan ada penyesalan dari terdakwa. Tidak ada seorang ibu pun yang rela anaknya dianiaya orang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jafar Nur, mengatakan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Dari pihak kami menerima saja apa pun hasil putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan dari tuntutan sebelumnya, yakni kenaikan denda dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, namun dengan pengurangan hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar.

“Awalnya denda Rp10 juta dengan subsider 4 bulan, sekarang dendanya Rp15 juta dengan subsider 15 hari,” jelasnya.

Ia juga menyebut keputusan majelis hakim untuk tidak menahan terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

“Tadi pertimbangan hakim karena terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada yang menggantikan untuk merawat jika langsung ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments