DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memberlakukan pembatasan jenis sampah yang dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisi TPA yang semakin memprihatinkan dan daya tampungnya menipis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan kini tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA.
“TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkat dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin saat ditemui di Kantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, DLH juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu, sampah dari luar wilayah Kota Kotamobagu tidak diperkenankan masuk ke TPA. Kebijakan darurat ini diambil untuk memperpanjang usia pakai TPA yang kondisinya semakin kritis.
Meski ada pembatasan, pelayanan pengangkutan sampah masyarakat di dalam Kota Kotamobagu tetap berjalan normal, selama jenis sampah yang dibuang bukan termasuk kategori yang dilarang.
“Pengangkutan sampah tetap berjalan normal, yang kami tegaskan hanya sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah Kotamobagu yang sudah tidak bisa lagi dibuang di TPA, karena kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” pungkas Erwin.*
Peliput : Owen/Yardi






