Selasa, Februari 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsDorong Sektor Otomotif, Gubernur Sulut Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 25%

Dorong Sektor Otomotif, Gubernur Sulut Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 25%

DetailNews.id, Sulut – Gubernur Yulius Selvanus menginisiasi kebijakan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 25% untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di Sulawesi Utara. Kebijakan ini diumumkan dalam pertemuan bersama para dealer otomotif, Selasa (24/02/2026), di Kantor Gubernur Sulut.

Pertemuan membahas upaya meningkatkan penjualan kendaraan bermotor sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau sepeda motor untuk mendukung kegiatan usaha dan mobilisasi ekonomi lokal.

“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Selain mendorong penjualan otomotif, kebijakan ini juga memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah. Ke depannya, pembukaan izin pertambangan rakyat juga akan memberikan dorongan tambahan untuk pembelian kendaraan baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar Gubernur Yulius.

Para dealer otomotif menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan BBN-KB secara optimal. Mereka optimis kebijakan ini akan mendorong peningkatan transaksi kendaraan di Sulawesi Utara.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, dan masyarakat diharapkan menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga dinilai menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di Sulawesi Utara, serta berdampak luas bagi masyarakat.*

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments