DetailNews.id, Jepara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Jepara, Priyo Hardono, menyoroti jalannya proses persidangan kasus tambang ilegal galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (03/07/2025), Kang Priyo sapaan akrabnya meminta agar aktor intelektual di balik kasus perusakan lingkungan tersebut diseret ke meja hijau.
Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa, melibatkan dua terdakwa yakni Agus Wibowo bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto, warga Desa Gemiring Lor, dan Martin Arie Prasetya bin (Alm) Soleh Abdi, warga Desa Nalumsari.
Dalam sidang yang digelar Kamis (03/07/2025), di Pengadilan Negeri Jepara, Majelis Hakim membacakan putusan sela dan menyatakan seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur hukum secara cermat, jelas, dan lengkap. Seluruh eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pun resmi ditolak.
“Surat dakwaan didasarkan pada undang-undang yang berlaku, dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum,” ungkap Kang Priyo. Ia menegaskan bahwa seluruh materi eksepsi telah memasuki pokok perkara, sehingga sepatutnya dibuktikan dalam pemeriksaan berikutnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Lebih lanjut, Kang Priyo menegaskan bahwa DPD PEKAT IB akan terus mengawal proses hukum hingga ke akar-akarnya. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga menelusuri aktor intelektual dan oknum pejabat yang diduga turut memberikan izin operasi tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini sangat merugikan dan merusak lingkungan. Kami ingin proses ini terang benderang. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal yang disalurkan ke stone crusher.
“TPPU digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari kejahatan tambang ilegal. Uangnya dicuci agar terlihat sah dan legal. Ini tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
DPD PEKAT IB Jepara menegaskan komitmennya untuk mengawal sidang ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk mengusut seluruh jaringan di balik aktivitas tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
Peliput : Edy Santoso