spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAdvetorialDPRD Bolsel Gelar Paripurna Bahas Rencana Strategis Pembangunan 2025-2029

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Bahas Rencana Strategis Pembangunan 2025-2029

DetailNews.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah digelar untuk membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Bolsel 2025–2029.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jelfi Jauhari, S.Pd, didampingi Wakil Ketua I Ridwan Olii, SE, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid.

Dalam rapat tersebut, Wabup Deddy menegaskan bahwa perubahan RKPD tahun 2025 mengangkat tema: “Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.”

Dijelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan strategi pembangunan nasional.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan guna meningkatkan kualitas belanja daerah yang lebih efektif, efisien, dan terarah.

“KUA-PPAS 2025 dirancang agar tetap adaptif terhadap situasi terkini, termasuk menyesuaikan anggaran berdasarkan dinamika yang berkembang di tingkat pusat maupun daerah,” kata Wabup Deddy.

Ditegaskan pula bahwa pergeseran anggaran antar perangkat daerah menjadi salah satu poin utama dalam perubahan ini, terutama karena adanya petunjuk teknis baru dari pemerintah pusat. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya juga harus diakomodasi dalam APBD 2025.

Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 disebut sebagai amanat langsung dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam pasal 70 dan 71, dijelaskan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

Disampaikan Wabup, bila ketentuan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah akan dikenai sanksi administratif, berupa penghentian hak keuangan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perda RPJMD ini wajib ditetapkan maksimal sebelum 20 Agustus 2025,” tegasnya di hadapan peserta sidang.(***)

 

Peliput : Taufik Dali

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments