DetailNews.id, Tarakan — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda legislasi tahun 2026.
Pembahasan dilakukan bersama Biro Hukum Provinsi Kaltara sebagai tahap awal sebelum penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, SE, menjelaskan bahwa seluruh agenda legislasi tersebut mengacu pada Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Dalam Propemperda 2026 terdapat 16 raperda umum dan 3 raperda kumulatif terbuka. Jadi total ada 19 raperda yang menjadi fokus Bapemperda,” ujar Supa’ad usai rapat koordinasi di Tarakan, Kamis (15/1/2026).
Dari hasil pendalaman, DPRD Kaltara dan Pemerintah Provinsi sepakat menetapkan delapan raperda untuk dibahas melalui panitia khusus (pansus) pada masa sidang kedua tahun 2026. Penetapan tersebut mempertimbangkan kesiapan anggaran, waktu pembahasan, serta aspek teknis lainnya.
Empat raperda diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan dijadwalkan disampaikan nota penjelasannya dalam rapat paripurna pada 20 Februari 2026.
Keempatnya meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda Tata Cara Perizinan, Pengusahaan, dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, DPRD Kaltara juga mengajukan empat raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Raperda tentang Perbukuan dan Literasi.
“Delapan raperda ini semuanya strategis dan akan disampaikan nota penjelasannya pada rapat paripurna 20 Februari mendatang,” kata Supa’ad.
Supa’ad menambahkan, berdasarkan pengalaman Bapemperda, dalam satu tahun masa sidang DPRD umumnya hanya mampu mengesahkan sekitar delapan hingga sebelas raperda, termasuk raperda kumulatif terbuka yang bersifat wajib.
Adapun raperda kumulatif terbuka tersebut antara lain Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Raperda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Raperda APBD Murni Tahun 2027.
Supa’ad menegaskan, seluruh raperda yang telah masuk agenda tetap harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, sehingga pada Agustus atau September 2026 nanti raperda-raperda ini bisa disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Peliput: Raden







