DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (21/07/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bolmong tersebut dipimpin Ketua DPRD Tony Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Sulhan Manggabarani. Agenda dimulai dengan penyampaian laporan akhir hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE., hadir langsung dalam rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Yusra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi yang terus terjalin dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta pengambilan kebijakan anggaran daerah.
“Persetujuan atas LPJ APBD ini bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk nyata dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Ini merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bolmong,” ujar Bupati Yusra.
Lebih lanjut, Bupati menyebut proses pembahasan hingga penetapan LPJ menjadi refleksi dari tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta landasan penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan dan penganggaran tahun berikutnya.
“LPJ ini adalah tolok ukur kinerja, bahan evaluasi, serta fondasi untuk merancang program yang lebih tepat sasaran, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan profesional.
Peliput : Dayat Gumalangit