DetailNews.id, Bulungan – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa di Desa Ujang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah dilaporkan secara resmi sejak 2025 ke Mapolresta Bulungan.
Diterima redaksi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2025/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dilaporkan terjadi pada tahun 2024 di Kantor Desa Ujang, Jalan Poros Trans Kaltara, RT 001 RW 000, Desa Ujang, Kecamatan Sekatak.
Pelapor yang merupakan mantan perangkat desa setempat mengungkapkan, perkara ini bermula saat dirinya menghadiri rapat desa yang membahas realisasi sejumlah program, termasuk pembangunan lapangan bola voli. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa dokumen LPJ kegiatan telah ditandatangani.
Namun, pelapor mengaku tidak pernah menandatangani dokumen LPJ tersebut. Ia kemudian mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan desa.
“Dalam LPJ itu ada tanda tangan atas nama saya, padahal saya tidak pernah menandatangani. Proyek yang dilaporkan disebut selesai, tetapi kenyataannya tidak dikerjakan,” ujar pelapor, Kamis (19/2/2026).
Setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kaur Keuangan, pelapor memperoleh informasi bahwa tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut diduga dibubuhkan oleh oknum perangkat desa yang saat itu menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Pelapor juga menyebut adanya indikasi anggaran kegiatan telah dicairkan, sementara pekerjaan yang tercantum dalam LPJ diduga tidak dilaksanakan di lapangan. Menurutnya, dokumen LPJ yang memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan menjadi bukti bahwa laporan pertanggungjawaban tetap dibuat meski kegiatan belum terealisasi.
“Anggaran disebut sudah keluar, tetapi kegiatan tidak dikerjakan. Sementara di LPJ ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan,” tegasnya.
Ia mengaku sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dan sempat dilakukan upaya mediasi. Namun, terlapor disebut tidak menghadiri mediasi yang telah dijadwalkan, sehingga penanganan perkara tidak berlanjut di tingkat polsek.
Karena tidak ada perkembangan, pelapor kemudian melanjutkan laporan ke Mapolresta Bulungan serta mencari pendampingan hukum di Tanjung Selor. Pelapor menuturkan, laporan yang diajukan sejak 2025 bahkan telah sampai ke tingkat Kapolres, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait peningkatan status perkara.
“Laporan saya sudah masuk sejak 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan penanganannya,” ungkapnya.

Selain itu, pelapor mengaku mengalami kerugian administratif dan personal setelah mengungkap dugaan pemalsuan tersebut, termasuk diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa, tekanan mental, serta dampak terhadap nama baiknya di lingkungan masyarakat.
Pelapor juga menyampaikan adanya rekaman suara yang diduga berasal dari pihak kecamatan yang menyarankan agar laporan tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara damai atau melalui jalur adat agar persoalan tidak mencuat ke publik.
“Dalam rekaman itu saya diminta tidak meneruskan laporan dan diarahkan untuk damai serta menyelesaikan secara adat,” katanya.
Ironisnya, pelapor menyebut terlapor yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan kini telah terpilih menjadi Kepala Desa Ujang setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aryono Putra, SH., MH., yang akrab disapa Red Lawyer, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tidak harus menunggu adanya kerugian materi secara langsung untuk dapat diproses secara hukum.
Menurutnya, kerugian dalam kasus ini dinilai sudah nyata, baik secara administratif, sosial, maupun potensi kerugian negara apabila laporan pertanggungjawaban kegiatan terbukti fiktif.
“Intinya penyidik berpandangan harus ada kerugian langsung secara materi, padahal pasal pemalsuan tidak mensyaratkan kerugian materi langsung. Kalau kerugian nyata, jelas ada. Bahkan negara dan masyarakat bisa dirugikan jika laporan fiktif dan proyek tidak dikerjakan,” tegas Aryono.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini berkaitan dengan integritas administrasi dan penggunaan anggaran desa.
“Budaya buruk dalam birokrasi pemerintahan desa seperti ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penyidik harus memeriksa semua yang terlibat agar menjadi pelajaran dan tidak terulang,” ujarnya.
Pelapor dan kuasa hukumnya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, mengingat dugaan pemalsuan dokumen resmi serta indikasi kegiatan tidak dikerjakan namun anggaran telah dicairkan merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat.
Mereka juga meminta agar laporan yang telah diajukan sejak 2025 dapat segera ditindaklanjuti dan dinaikkan ke tahap hukum selanjutnya guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan administrasi dan keuangan pemerintahan desa.
Peliput: Raden






