DetailNews.id, Tarakan – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) menggelar konferensi pers di Kantor LBH HANTAM, Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, Jumat (20/2/2026) siang.
Pertemuan dengan awak media terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan seorang oknum Bhayangkari bersama suaminya yang merupakan anggota kepolisian di Tarakan.
Alif Putra Pratama, S.H., M.H., Ketua LBH HANTAM Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum dari korban, Sari Wulandari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2026.
Ia memaparkan kronologis serta perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Hari ini kami sampaikan kronologis dugaan penipuan yang dialami klien kami serta proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Alif.
Dalam kesempatan tersebut, korban Sari Wulandari menjelaskan bahwa kasus bermula sekitar Juli 2025 saat dirinya melihat unggahan penawaran penjualan tanah melalui akun Instagram milik terlapor berinisial LA yang menawarkan kavling tanah dengan harga sekitar Rp100 juta per petak.
“Saya lihat postingan jual tanah di Instagram sekitar bulan Juli. Setelah tanya harga, saya diajak untuk cek lokasi langsung,” kata Sari.
Setelah berkomunikasi, korban kemudian diajak meninjau lokasi lahan bersama suami dan saudaranya. Di lokasi tersebut, ia bertemu langsung dengan terlapor dan suaminya. Lahan yang ditawarkan berada di Gang Terong, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, tepatnya di belakang area Kandang Buaya, dengan ukuran sekitar 14 x 7 meter per kavling.
Menurut Sari, saat peninjauan lokasi, terlapor menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan sehingga membuatnya semakin yakin untuk membeli.
“Di lokasi saya ditunjukkan lahannya dan dijelaskan rencana akan dibangun perumahan. Karena terlihat meyakinkan, saya akhirnya tertarik,” ungkapnya.
Korban kemudian ditawari dua kavling dengan harga sekitar Rp90 juta per petak. Karena tertarik dan merasa sanggup, ia menyatakan kesediaannya membeli dua kavling tersebut dan melanjutkan proses transaksi.
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap di sebuah kantor yang disebut berada di kawasan Kampung Bugis, Tarakan Barat, diawali dengan uang muka sebesar Rp20 juta, kemudian disusul pembayaran lain dengan iming-iming potongan harga.
“Karena ingin cepat lunas dan terus ditawari potongan, saya beberapa kali melakukan pembayaran,” jelas Sari.
Ia menyebut total dana yang telah diserahkan hampir mencapai Rp100 juta melalui beberapa kali transfer. Seluruh pembayaran tersebut, menurutnya, disertai bukti transfer serta percakapan melalui Instagram dan WhatsApp yang masih tersimpan.
Permasalahan mulai terungkap setelah korban mencari tahu langsung kepada pemilik sah tanah dan mendapat keterangan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada terlapor.
“Pemilik tanah menyampaikan tidak pernah menerima uang sepeser pun dan tidak pernah menjual tanah itu kepada terlapor,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026 dengan estimasi kerugian material mencapai Rp105 juta.
“Saya berharap uang saya bisa kembali karena uang itu saya kumpulkan dengan susah payah,” tutup Sari.
Peliput: Raden






