DetailNews.id, Tapanuli Tengah – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Desa Nomor 733 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh BPSDM PMDDT kini menjadi sorotan. SK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dimanfaatkan sebagai lahan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Isu dugaan pungli ini mencuat seiring maraknya pemberitaan terkait penerimaan Pendamping Desa di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Media DetailNews.id menerima sejumlah laporan dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu narasumber mengaku menjadi korban praktik tidak transparan dalam proses perpanjangan kontrak Pendamping Desa. Ia menyebut telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun sebagai Pendamping Desa profesional di berbagai kecamatan dan desa, serta telah memiliki sertifikasi yang dibutuhkan. Namun, kontraknya tidak diperpanjang karena diduga menolak memberikan sejumlah uang.
“Saya salah satu korban yang tersingkir karena tidak memberikan uang pelicin. Padahal saya sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai pendamping desa profesional,” ungkap narasumber tersebut.
Lebih lanjut, narasumber mengaku pernah ditawari oleh beberapa oknum yang diduga merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyetorkan sejumlah uang dengan nominal tertentu. Adapun besaran yang disebutkan, yakni Rp9.000.000 per orang untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Rp15.000.000 per orang untuk Pendamping Desa (PD).
Narasumber menduga penolakannya terhadap permintaan tersebut menjadi salah satu alasan kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada tahun berikutnya.
Atas kondisi tersebut, para narasumber berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, serta wilayah Sumatera Utara secara umum.
“Praktik seperti ini sangat merusak citra Kemendes dan bertentangan dengan semangat SK Nomor 733 Tahun 2025. Banyak pendamping desa yang berpengalaman dan bersertifikat justru tidak diperpanjang kontraknya karena tidak mengikuti praktik tersebut,” ujar narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi DetailNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar proses rekrutmen Pendamping Desa dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Peliput : Hadirian Sihotang







