Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/detw3611/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eks Kadis PMD Bolmong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi - Detail News
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongEks Kadis PMD Bolmong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Eks Kadis PMD Bolmong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

DetailNews.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan gratifikasi atau pemerasan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdusalam Bonde, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (06/08/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Munsen Bona Pakpahan, S.H. dan Mariany R. Korompot, S.H., memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Abdusalam Bonde telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kadek dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan agenda sidang tersebut.

“Iya benar, JPU telah membacakan hasil penuntutan kepada terdakwa Abdusalam Bonde,” kata Chairul kepada DetailNews.id.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat dugaan tindak pidana terjadi.

Informasi dari pihak pengadilan menyebutkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments