DetailNews.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan gratifikasi atau pemerasan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdusalam Bonde, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (06/08/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Munsen Bona Pakpahan, S.H. dan Mariany R. Korompot, S.H., memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Abdusalam Bonde telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kadek dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan agenda sidang tersebut.
“Iya benar, JPU telah membacakan hasil penuntutan kepada terdakwa Abdusalam Bonde,” kata Chairul kepada DetailNews.id.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat dugaan tindak pidana terjadi.
Informasi dari pihak pengadilan menyebutkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Peliput : Dayat Gumalangit