spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalFakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Asrama MTsN 1 Sangihe, Kuasa Hukum...

Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Asrama MTsN 1 Sangihe, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Terima Uang

DetailNews.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Asrama Terpadu MTs Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, sejumlah fakta baru diungkap oleh kuasa hukum terdakwa, Jahya Makasoe, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kuasa Hukum Jahya Makasoe, Irfan Pakaya, SH, MH, memaparkan bahwa kliennya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Selama proses pekerjaan berlangsung, klien kami tidak pernah menerima hadiah maupun uang dari pihak kontraktor atau pihak lainnya,” tegas Irfan di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek, sempat dilakukan addendum pekerjaan yang mengakibatkan adanya sisa anggaran. Dana tersebut, menurutnya, tidak dicairkan dan telah dikembalikan ke kas negara oleh terdakwa, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap keuangan negara.

“Langkah klien kami mengembalikan sisa dana proyek ke kas negara merupakan wujud nyata dari itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan. Hal ini seyogianya menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Irfan.

Pihaknya juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Harapan kami, itikad baik terdakwa selama proses pembangunan asrama dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Irfan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments