spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKesehatanGayo Lues Targetkan Bebas Pasung 2025, RSJ Aceh Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Gayo Lues Targetkan Bebas Pasung 2025, RSJ Aceh Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

DetailNews.id, Aceh – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggandeng Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dalam upaya menghapus praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Pasung. Target ambisius ditetapkan: Gayo Lues bebas pasung sepenuhnya pada tahun 2025.

Pasung tidak hanya dimaknai sebagai pemasungan fisik menggunakan rantai, tetapi juga bentuk lain seperti pengurungan, pembatasan gerak ekstrem, hingga pengabaian perawatan medis secara tidak manusiawi—semuanya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Eliminasi pasung bukan hanya soal membebaskan rantai dari tubuh seseorang. Ini soal menyembuhkan luka sosial yang dalam. ODGJ punya hak hidup layak, dan kita punya kewajiban untuk memperjuangkannya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadus Salihin.

Dalam kegiatan koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Setdakab Gayo Lues pada Jumat (11/07/2025), Direktur RSJ Aceh dr. Hanif menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mendukung proses pemulihan ODGJ, khususnya yang masih dipasung.

“Rawat dulu, dokumen belakangan. Kami ingin menyelamatkan nyawa dan martabat manusia. Tim kami siap mengurus dokumen dan pembiayaan, yang penting pasien segera ditangani,” tegas Hanif, disambut tepuk tangan para peserta forum.

RSJ Aceh menjamin tidak akan mempersulit proses rujukan, bahkan jika pasien belum memiliki dokumen kependudukan lengkap seperti KTP. Dukungan juga mencakup perawatan medis, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial untuk mencegah praktik pasung berulang.

Menurut data Dinas Kesehatan Gayo Lues, terdapat 246 ODGJ di wilayah tersebut. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan data Dinas Kesehatan Provinsi Aceh tahun 2024 yang mencatat 240 ODGJ.

“Perbedaan data ini wajar karena ada kasus baru yang belum tercatat secara administratif,” jelas Hanif.

Komitmen ini mendapat respons positif dari para kepala puskesmas, camat, serta tokoh masyarakat yang hadir dalam forum. Mereka menyambut baik kemudahan proses rujukan, mengingat selama ini prosedur administratif dan keterbatasan biaya sering menjadi penghalang utama.

Langkah awal menuju Gayo Lues Bebas Pasung mencakup:

  • Pendataan ulang kasus ODGJ,
  • Edukasi keluarga pasien dan masyarakat desa,
  • Penguatan layanan rujukan dan perawatan jiwa yang lebih inklusif,
  • Sinergi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSJ Aceh, aparat desa, dan LSM.

Ke depan, pemerintah daerah juga akan menjalankan pendampingan pasca perawatan, untuk memastikan pasien tidak kembali dipasung setelah pulang dari RSJ. Pendekatan berbasis komunitas melalui edukasi kesehatan jiwa dan pemberdayaan keluarga pasien akan diperluas.

“Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan RSJ Aceh, kami yakin Gayo Lues bisa menjadi model kabupaten bebas pasung di Aceh. Kita ingin tunjukkan bahwa keberpihakan pada kemanusiaan masih nyata,” pungkas Hanif.

Program ini merupakan bagian integral dari kebijakan Pemerintah Aceh dalam meningkatkan layanan kesehatan jiwa dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Jika berhasil, Gayo Lues akan menjadi daerah percontohan dalam upaya menghapus pasung secara menyeluruh dan berkelanjutan di Indonesia.

Sumber : baranewsaceh.co

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments