DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih predikat “Informatif” untuk pertama kalinya dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dari Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana, pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).
Predikat Informatif diberikan kepada Pemprov Kaltara atas capaian signifikan dalam penerapan keterbukaan informasi publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam penilaian tersebut, Pemprov Kaltara meraih nilai 94,25, menempatkannya pada peringkat ke-12 dari 21 pemerintah provinsi se-Indonesia, serta menjadi satu dari 197 badan publik yang berhasil menyandang predikat Informatif.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. Indeks ini menyajikan gambaran kuantitatif mengenai tingkat keterbukaan informasi di setiap daerah. Provinsi Kalimantan Utara mencatat skor 68,81, berada di atas rata-rata nasional dan masuk dalam kategori “Sedang.”
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Zainal mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Harapannya seluruh OPD dapat berperan aktif meningkatkan keterbukaan informasi di Kalimantan Utara. Kami juga berharap Komisi Informasi Provinsi terus menggaungkan pentingnya keterbukaan informasi kepada seluruh instansi di daerah,” ujar Gubernur Zainal.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang konsisten membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi OPD untuk memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev KIP tahun ini menunjukkan perkembangan positif secara nasional.
“Hal ini dipengaruhi oleh terbentuknya badan publik baru di Indonesia serta meningkatnya jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa Monev KIP seharusnya tidak dipandang semata sebagai kewajiban administratif.
“Monev jangan hanya menjadi kewajiban. Jika PPID-nya kuat, maka keterbukaan informasinya juga akan baik,” tegas Donny.
Pernyataan tersebut menegaskan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak dalam mewujudkan transparansi dan layanan informasi publik yang berkualitas di setiap lembaga dan instansi pemerintahan.
Peliput : Raden





