- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsGubernur YSK Sahkan Verifikasi 8 IPPR, Percepatan Revisi RTRW Sulut Kian Dekat...

Gubernur YSK Sahkan Verifikasi 8 IPPR, Percepatan Revisi RTRW Sulut Kian Dekat Final

DetailNews.id, Sulut – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahap akhir setelah Pemerintah Provinsi menyelesaikan verifikasi delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Tahapan penting ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR yang dihadiri Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), pada Senin, 17 November 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi momentum krusial untuk mengesahkan hasil verifikasi di sejumlah wilayah serta memperkuat dasar hukum penanganan lanjutan dalam penataan ruang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR. Ia menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025.

Verifikasi IPPR dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di empat wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil verifikasi, ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Dengan demikian, fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menyatakan bahwa temuan Pemprov Sulut sejalan dengan hasil evaluasi mereka. Gubernur YSK berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Pemprov Sulut menargetkan penetapan Perda RTRW yang baru pada akhir tahun 2025 sebagai dasar penguatan kebijakan penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments