DetailNews.id, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, yang resmi ditetapkan Sabtu (20/12/2025), untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja di Sulut.
Dalam sambutannya, Gubernur YSK mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan atas rahmat-Nya sehingga proses penetapan upah minimum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya, sehingga pada saat ini kita boleh berada di tempat ini dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar YSK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember setiap tahunnya. Penetapan lebih awal dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, mengalami kenaikan Rp 227.205 dari UMP 2025 sebesar Rp 3.775.425. Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan UMSP 2025 sebesar Rp 3.869.811. Kenaikan ini menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen.
UMSP 2026 berlaku untuk sektor-sektor tertentu, termasuk pertambangan dan penggalian, pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulut untuk mematuhi ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
“Saya berharap dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh. Di sisi lain, kami berharap para investor dan pelaku usaha tidak terbebani, karena pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” tegas Gubernur.
UMP dan UMSP Sulut Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Peliput : Dade Paputungan





