DetailNews.id, Tanjung Selor – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (8/1/26). Dalam perkara tersebut, Arman selaku penggugat yang merupakan pemilik sertifikat tanah di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menggugat sejumlah pihak terkait proyek PSN.
Selain menghadiri sidang perdana, kuasa hukum penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke pengadilan terhadap lahan yang berada dalam kawasan PSN. Permohonan tersebut telah resmi didaftarkan dan diminta agar majelis hakim segera mengeluarkan penetapan.
“Kami meminta majelis hakim segera menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan status atau penguasaan lahan selama proses hukum berjalan, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan penggugat kepada awak media.
Dalam gugatan tersebut, penggugat tidak hanya menggugat perusahaan, tetapi juga melibatkan sebanyak 12 pihak, di antaranya PT BCAP, PT KIPI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Kepala Desa Mangkupadi, Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, hingga Presiden Republik Indonesia.
Presiden digugat sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan PSN melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya. Sementara Gubernur dan Bupati digugat terkait penerbitan kebijakan tata ruang (RTRW) yang menetapkan Kampung Baru Mangkupadi sebagai bagian dari kawasan PSN.
Penggugat menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat karena warga telah lama bermukim dan memiliki sertifikat tanah jauh sebelum PSN masuk ke wilayah tersebut. Namun, menurut warga, lahan mereka justru diklaim sepihak tanpa proses jual beli maupun ganti rugi.
“Masyarakat tidak pernah menerima kompensasi. Sertifikat warga ditindih dengan HGB yang awalnya berasal dari HGU PT BCAP, kemudian beralih menjadi HGB atas nama PT KIPI,” ungkapnya.
Luas kawasan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai lebih dari 13.000 hektare, mencakup wilayah Kampung Baru dan Tanah Kuning, Desa Mangkupadi.
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat HGB oleh BPN Bulungan. Pasalnya, menurut mereka, tidak pernah ada pengukuran lapangan yang melibatkan warga sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
“BPN tidak pernah turun mengukur ke lokasi, tiba-tiba sertifikat HGU dan HGB muncul. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” kata salah satu perwakilan warga.
Selain itu, warga mengaku mengalami berbagai pembatasan aktivitas, mulai dari larangan bertani, melaut, membangun rumah, hingga mengelola lahan yang sebenarnya telah bersertifikat atas nama mereka. Kondisi lingkungan pun disebut mulai tercemar.
Atas dasar itu, penggugat juga melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, KPK, dan Komisi Informasi, karena dinilai memiliki kewenangan dalam mengawasi dugaan pelanggaran hak masyarakat.
Warga berharap proses persidangan berjalan transparan dan media dapat mengawal jalannya perkara hingga memperoleh keadilan yang mereka tuntut.
Peliput : Amin







