Rabu, Desember 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsHadapi Penerapan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY MoU...

Hadapi Penerapan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY MoU Sinergitas

DetailNews.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau karib disebut MoU bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas DIY.

MoU yang dibangun bersama kedua lembaga tersebut yakni tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sleman.

Hadir langsung melakukan MoU adalah Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Dia dan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili melakukan penandatanganan secara langsung. Disela MoU, kedua pihan juga melakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Peresmian tersebut ditandai pemotongan pita secara simbolis.

Bupati Sleman, Harda mengungkapkan mengenai kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama yang dilakukan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda, Rabu (31/12/2025).

Harda mengatakan bahwa MoU telah dilakukan pada Selasa kemarin dan berharap dengan adanya KUHP baru tentang pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas lain di DIY.

“Pidana sosial ini memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter,” katanya.

“Tentunya, juga menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan Lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi,” tambah Harda.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan alasan kerjasama dengan Pemkab Sleman. Disebutkannya, MoU ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait Pidana Kerja Sosial. Lili menyampaikan mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan yang seyogyanya akan mulai diterapkan 2 Januari 2026.

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments