DetailNews.id, Bulungan — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPD APSI) Kalimantan Utara menegaskan perlunya perlindungan dan penguatan regulasi bagi profesi satuan pengamanan (satpam) yang selama ini menghadapi risiko kerja tinggi namun belum diimbangi dengan kepastian hukum dan standar kerja yang memadai.
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara syukuran Hari Ulang Tahun Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) yang digelar DPD APSI Kaltara, Rabu (14/1/2026), di Cafe Cendana, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini dipimpin Ketua DPD APSI Kaltara dan dihadiri Gubernur Kalimantan Utara dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum., Ketua DPRD Kaltara H. Acmad Djufrie, perwakilan Kapolda Kaltara melalui Dirbinmas Kombes Pol. Tri Handako Wijaya Putra, S.I.K., dan puluhan anggota APSI.
Ketua DPD APSI Kaltara, Aslin Lubis, menyampaikan satpam merupakan profesi yang berada di garis depan pengamanan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, perbankan, kawasan industri, hingga fasilitas publik. Namun, dalam praktiknya, satpam kerap menghadapi risiko kekerasan fisik, tekanan mental, serta jam kerja panjang tanpa perlindungan kerja yang memadai.
“Satpam sering menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan situasi berisiko, tetapi juga kerap menjadi ‘kambing hitam’ ketika terjadi insiden. Ini menunjukkan perlunya kejelasan standar kerja dan perlindungan hukum,” ujar Aslin.
APSI Kaltara mencatat sejumlah persoalan utama yang dihadapi satpam di daerah ini, antara lain risiko kekerasan dan pelecehan, kelelahan kerja akibat jam tugas yang panjang dan tidak teratur, serta tekanan psikologis karena lingkungan kerja berisiko tinggi.
Dari sisi profesionalisme, masih banyak satpam yang belum mendapatkan pelatihan dasar yang memadai, seperti pendidikan Gada Pratama, sehingga berpengaruh pada kualitas layanan pengamanan. Selain itu, keterbatasan wewenang hukum juga menjadi dilema tersendiri.
“Dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan, tindakan satpam berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dianggap melampaui kewenangan”, jelasnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, APSI Kaltara mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar kerja satpam, termasuk hak, kewajiban, perlindungan kerja, serta batasan wewenang yang jelas.
APSI juga mengusulkan adanya pengawasan bersama terhadap implementasi Perda tersebut, tidak hanya oleh Polri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah agar penerapannya berjalan efektif dan adil.
Selain itu, APSI Kaltara mengusulkan pembentukan sekretariat bersama sebagai wadah koordinasi antara APSI, Polri, pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perusahaan jasa pengamanan, guna menyelesaikan persoalan satpam secara terpadu.
Aslin Lubis juga meluruskan masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait hak berserikat bagi satpam. “Satpam merupakan pekerja yang secara hukum memiliki hak untuk berserikat sebagaimana dijamin undang-undang ketenagakerjaan”, pungkasnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para satpam yang selama ini menjalankan tugas pengamanan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
“Satpam memiliki peran strategis dalam mendukung sistem keamanan nasional. Di Kalimantan Utara yang merupakan wilayah perbatasan, peran ini menjadi semakin penting karena menuntut kewaspadaan dan tanggung jawab yang besar,” ujar Zainal.
Ia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan dukungan terhadap profesi satpam, baik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perlindungan kerja, maupun penguatan kelembagaan.
Menurut Gubernur, sinergi antara satpam, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu terus diperkuat guna mewujudkan sistem pengamanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Peliput: Raden







