DetailNews.id, Muna Barat – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Sistem Online Single Submission (OSS) dengan tema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persyaratan Dasar (PBBRPD), yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2026. Selain DPMPTSP Kabupaten Muna Barat, sosialisasi ini juga diikuti seluruh DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Administrator KEK, serta Kepala BP KPBPB se-Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muna Barat, La Ode Hanafi, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (11/2/2026), mengungkapkan komitmennya untuk memahami secara menyeluruh dan segera menerapkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan.
“Kami yakin dengan pemahaman yang utuh atas regulasi ini di lingkungan DPMPTSP Muna Barat, pelayanan akan semakin meningkat, cepat, tepat, serta tetap mengutamakan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 di Kabupaten Muna Barat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan iklim investasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha.
“Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, prosedur perizinan dibuat lebih sederhana namun pengawasan tetap optimal. Dengan diterapkannya regulasi ini, semoga dapat mempercepat terwujudnya visi dan misi Bupati Muna Barat, yakni Liwu Mokesa,” pungkas Hanafi.
Peliput: Yus Misran






