Minggu, Desember 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalImigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Filipina Secara Humanis

Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Filipina Secara Humanis

DetailNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan bahwa proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh pertimbangan kemanusiaan.

Adalah Prescy Lebanon Sono, WNA asal Filipina, yang akhirnya dideportasi setelah diketahui tinggal selama 19 tahun secara ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Prescy masuk ke wilayah Indonesia tanpa paspor dan visa melalui jalur laut dari Filipina menuju perairan Sulawesi Utara. Setelah tiba di daratan, ia menetap di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, dan menikah secara agama dengan pria warga setempat. Dari pernikahan tersebut, ia memiliki lima orang anak dan hidup menyatu dengan masyarakat desa.

Pada tahun 2024, nama Prescy bahkan sempat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu sebelum akhirnya dipertanyakan keabsahan status kewarganegaraannya. Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2023 saat dilakukan pencocokan data pemilih.

Hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi, Dinas Dukcapil, dan Konsulat Jenderal Filipina memastikan bahwa Prescy masih berstatus warga negara Filipina. Dokumen kependudukan Indonesia yang sempat dimilikinya kemudian dicabut.

Secara hukum, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Namun, Kantor Imigrasi Kotamobagu memilih tidak langsung menahan atau menempatkan yang bersangkutan di ruang detensi.

“Normanya, ketika seseorang terbukti WNA dan melakukan pelanggaran keimigrasian, tindakan langsung adalah deportasi. Tapi dalam kasus ini, kami menggunakan pendekatan humanis karena menyangkut kondisi keluarga dan anak-anaknya,” ujar Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim) Imigrasi Kotamobagu, Rabu (17/9/2025).

Prescy diberi kesempatan untuk menyiapkan kebutuhan administratif serta biaya pemulangannya secara mandiri, sebagai bagian dari diskresi kemanusiaan yang diambil oleh Imigrasi.

“Kami tetap mengedepankan kepastian hukum, tapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hak asasi. Tujuannya agar proses berjalan tertib dan tanpa tekanan berlebihan,” tambah Keneth.

Sehari sebelum keberangkatan, tepatnya pada Selasa (16/09/2025), suasana haru sempat terjadi di Kantor Imigrasi Kotamobagu. Prescy, dengan mata berkaca-kaca, berpamitan kepada dua anaknya dan berpesan: “Mama pasti balik, jaga kesehatan ya.”

Prescy juga menyampaikan keinginannya untuk suatu hari kembali ke Indonesia secara sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), jika diberi kesempatan oleh pemerintah.

Meski demikian, keberadaan Prescy selama hampir dua dekade tanpa dokumen sah menuai sorotan publik. Sebagian pihak menilai keterlambatan penindakan bisa dinilai sebagai kelalaian intelijen negara.

“Kalau misalnya Prescy adalah agen intel dari Filipina, maka selama 19 tahun dia sudah bisa menguasai banyak informasi strategis sebelum akhirnya baru ditindak,” demikian narasi kritis yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial.

Pihak Imigrasi Kotamobagu dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan organisasi tertentu atau aktivitas intelijen. Isu tersebut tidak berdasar dan telah kami klarifikasi,” tegas Keneth Rompas.

Imigrasi Kotamobagu menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting, khususnya dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan dan terpencil.

“Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dukcapil, pemerintah daerah, dan aparat keamanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” lanjut Keneth.

Pendekatan yang dilakukan Imigrasi mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.

“Selama diskresi itu dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan sesuai pertimbangan kemanusiaan, maka sah-sah saja,” ujar Eldy Satria Noerdin, S.H., M.H., praktisi hukum, saat dihubungi media.

Ia menambahkan bahwa tindakan Imigrasi masih berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu berharap setiap penegakan hukum terhadap warga negara asing tetap dilakukan dengan adil, berprinsip kemanusiaan, dan menghormati hak-hak dasar individu, tanpa mengabaikan kepentingan negara dan hukum yang berlaku.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments