DetailNews.id – Dua jaringan ritel modern nasional, Indomaret dan Alfamart, terancam menerima sanksi administratif hingga penutupan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Menurut ketentuan dalam Bab II Pasal 2 Perda tersebut, setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah Bolmong, termasuk kantor pusat, cabang, atau unit pelaksana, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dikenai sanksi administratif, berupa Teguran lisan, Teguran tertulis dan Penghentian sementara kegiatan.
Dari hasil evaluasi, Pemkab Bolmong menemukan bahwa baik Indomaret maupun Alfamart tidak menjalankan komitmen sosial, khususnya dalam pemberdayaan dan pemasaran produk-produk UMKM lokal, serta tidak menyediakan ruang promosi atau pelatihan teknis bagi pelaku usaha kecil, sebagaimana yang telah dijanjikan.
Diketahui, PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Bolmong. Dalam perjanjian itu, Branch Manager Indomaret Wilayah Indonesia Timur, Saptaji Prihantoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk Memasarkan produk UMKM lokal di seluruh outlet di Bolmong dan Memberikan bimbingan teknis bagi pelaku usaha kecil.
Namun, hingga kini, realisasi dari perjanjian tersebut dinilai nihil. Tidak ada satu pun produk industri kecil lokal yang dipasarkan di jaringan Indomaret di 15 kecamatan di Bolmong.
Kondisi lebih buruk terjadi pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), yang secara terbuka menolak kerja sama dengan pemerintah daerah terkait dukungan terhadap produk lokal. Hal ini memicu kekecewaan dari para pelaku UMKM serta tokoh masyarakat.
“Kami menduga Alfamart dan Indomaret kurang mendukung produk kami, dan hanya mengakomodir produk-produk dari luar, termasuk produk perusahaan mereka sendiri,” keluh sejumlah pelaku UMKM lokal yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh muda Bolmong, Nasir Ganggai, menyuarakan desakan agar pemerintah daerah bersikap tegas.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan badan usaha besar mengabaikan kewajiban sosialnya. Apalagi dalam hal mendukung UMKM lokal. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kedaulatan usaha masyarakat daerah,” tegas Nasir.
Selain Perda, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 turut menguatkan kewajiban ritel modern dalam menjalin kemitraan dengan UMKM. Dalam pasal 7 dan 8 disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib Menyediakan ruang pemasaran bagi produk UMKM, Menyediakan lokasi usaha di areal toko swalayan dan Melakukan fasilitasi berupa pelatihan, konsultasi, pasokan, hingga bantuan permodalan.
Namun pelaksanaan aturan ini dinilai belum berjalan di wilayah Bolmong.
Para pelaku UMKM meminta Pemkab Bolmong untuk Meninjau ulang izin operasional dua ritel tersebut, Memberikan teguran resmi dan jika perlu, mencabut izin operasional jika tidak ada perbaikan dan Mendorong ritel modern membuka ruang lebih besar bagi produk lokal.
Peliput: Dayat Gumalangit