DetailNews.id – Keluarga korban kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa dr. Suci Magfira menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim 8 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada Kamis, 25 September 2025.
Korban, Massyura, yang mengalami cacat permanen akibat insiden tersebut, melalui ayahnya, Nurdin, menilai bahwa baik putusan hakim maupun tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami sudah datang ke kantor Kejari menyampaikan keberatan dan memohon agar jaksa melakukan banding. Tapi kenyataannya, hari ini kami kembali tidak mendapatkan keadilan. Kami kecewa karena jaksa tidak menggubris permintaan kami,” ujar Nurdin, Kamis (2/10/2025).
Menurut keluarga korban, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan, yakni Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana lima tahun penjara bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding telah mempertimbangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan.
“Informasi dari tim jaksa, berdasarkan SOP kita tidak banding,” ujar Kanin melalui pesan WhatsApp kepada redaksi DetailNews.id, Kamis (2/10/2025).
Kanin juga menambahkan bahwa pihak terdakwa, dr. Suci Magfira, tidak mengajukan banding dan telah menerima putusan hakim tersebut. Oleh karena itu, langkah eksekusi akan segera dilakukan.
“Karena terdakwa juga tidak banding, tim akan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas IDI. Kalau tidak ada kendala, hari ini kita eksekusi,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait kepastian waktu pelaksanaan eksekusi terhadap dr. Suci Magfira ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih berharap adanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat dampak serius yang dialami anak mereka akibat insiden tersebut.
Peliput : Panjaitan