Senin, Januari 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguJam Kerja ASN Diatur, ASN Titip Harapan kepada Wali Kota Wenny Gaib

Jam Kerja ASN Diatur, ASN Titip Harapan kepada Wali Kota Wenny Gaib

DetailNews.id, Kotamobagu – Di tengah ketentuan resmi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menyuarakan harapan agar hak waktu di luar jam kerja, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, dapat dihormati dan dilindungi dari praktik lama yang dinilai masih membebani.

Ketentuan tersebut berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan waktu kerja dimulai sekitar pukul 07.30–08.00 Wita, serta waktu istirahat selama 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hari dan jam kerja tersebut sebagai bagian dari sumpah dan janji ASN dalam memberikan pelayanan publik secara profesional, bertanggung jawab, dan disiplin.

Namun demikian, dalam perbincangan di ruang redaksi yang berlangsung santai, para ASN mengungkapkan adanya praktik lama yang dinilai masih berlangsung, yakni kewajiban menghadiri kegiatan di luar hari dan jam kerja ASN, meskipun kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi dinas masing-masing.

“Selama ini kami selalu siap menjalankan instruksi di hari dan jam kerja sesuai aturan. Jika melanggar, kami siap menerima sanksi hingga pemotongan TPP. Tetapi kenyataannya, di luar hari dan jam kerja pun kami masih sering diwajibkan hadir dalam kegiatan yang bukan tugas dinas,” ujar seorang ASN.

Menurut mereka, instruksi kehadiran sering disampaikan melalui kepala dinas atau bidang, disertai ancaman sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila tidak hadir. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak ASN untuk memanfaatkan waktu di luar jam kerja, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, yang seharusnya menjadi waktu bersama keluarga.

“Padahal, Sabtu dan Minggu adalah satu-satunya waktu kami bersama keluarga dan menyelesaikan urusan rumah tangga yang terabaikan selama bekerja Senin sampai Jumat,” sambung ASN lainnya.

Harapan besar pun disampaikan kepada Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, agar dapat melakukan pembenahan dan menghentikan budaya lama tersebut. Para ASN berharap kepemimpinan saat ini mampu memberikan perlindungan terhadap hak waktu istirahat ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluhan dan harapan ini mengemuka bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Kota Kotamobagu. Para ASN berharap momentum tersebut menjadi titik awal perubahan.

“Dirgahayu Kota Kotamobagu ke-116. Kami berharap mendapatkan kado terbaik, yaitu hak menikmati dua hari penuh bersama keluarga tanpa kewajiban kegiatan di luar jam kerja. Itu sudah menjadi hadiah terindah bagi kami sebagai ASN,” ungkap mereka kompak.

Para ASN meyakini, dengan dihentikannya praktik lama tersebut, kinerja pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan keluarga.

Peliput : Yardi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments