DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dengan tujuan menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan ibadah puasa secara khusyuk.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2026, yang mengatur pelaksanaan tugas ASN di seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh ASN agar tetap menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Walaupun melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan untuk mempertebal keimanan, tetapi jangan juga melupakan kewajiban kita sebagai ASN dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Surat edaran juga menyebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.
Sekda menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Dengan penyesuaian ini, Pemkot Kotamobagu berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan suci dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Surat edaran ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H:
-
Senin – Kamis: 08.00 WITA – 15.30 WITA
-
Jumat: 08.00 WITA – 10.30 WITA
Peliput : Owen/Yardi






