DetailNews.id – Warga Tidar Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, masih dihebohkan dengan kasus tragis penguburan bayi secara diam-diam oleh seorang perempuan berinisial AD, yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut. Aksi itu dilakukan bersama pria selingkuhannya, SD (47).
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Senin, 22 September 2025, dan hingga kini masih menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Salah seorang warga, berinisial SK, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula ketika beberapa warga melihat AD dan SD masuk ke area pemakaman Kampung Tidar Salakan sambil membawa sebuah kardus sekitar pukul 17.00 WIB.
“Karena gerak-gerik mereka mencurigakan, malam harinya warga melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas,” tutur SK, Kamis (25/09/2025).
Petugas yang menerima laporan segera menindaklanjuti. Sekitar pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas bersama sejumlah warga melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan gundukan tanah baru.
“Saat digali, ditemukan mayat bayi perempuan dalam kondisi sudah meninggal. Mayat langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Tidar,” ujar salah satu saksi.
Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan AD sebagai tersangka utama, sedangkan SD (selingkuhan AD) ditetapkan sebagai tersangka pendamping.
“AD melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu, 21 September 2025. Setelah melahirkan, dia mencoba menyusui namun tidak ada ASI. Kemudian diberi air hangat pakai sendok,” jelas Iptu Iwan.
Diduga bayi tersebut meninggal setelah proses tersebut. Keesokan harinya, AD dan SD menggali lubang dan menguburkan bayi itu secara diam-diam tanpa melibatkan pihak keluarga ataupun pihak berwenang.
SD sendiri tidak ditahan karena ancaman hukuman terhadap perbuatannya berada di bawah lima tahun.
AD (ibu kandung bayi) dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP (Pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya saat atau segera setelah melahirkan).
SD (pria selingkuhan) dijerat dengan Pasal 181 KUHP (Tindak pidana menyembunyikan atau menguburkan mayat tanpa izin)
Warga sekitar mengaku masih sulit mempercayai tindakan yang dilakukan AD dan SD. Menurut mereka, keduanya dikenal tertutup, namun tidak menunjukkan tanda-tanda akan melakukan tindakan sejauh itu.
“Kami benar-benar tidak habis pikir. Ini perbuatan yang tidak manusiawi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Peliput : Islam