DetailNews.id, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Besaran PKB yang sempat dikeluhkan masyarakat dipastikan akan dikembalikan seperti semula.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait nominal PKB tahun 2026 yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).
Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan. Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para wajib pajak di Sulawesi Utara, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi pada awal tahun 2026. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Saat ini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Dengan skema baru tersebut, sistem secara otomatis berpotensi menaikkan pokok PKB karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, Pemprov Sulut memastikan kebijakan keringanan yang akan dituangkan dalam Kepgub bertujuan menjaga stabilitas beban pajak dan melindungi kepentingan masyarakat.
Peliput : Dade Paputungan







