DetailNews.id, Jrengek – Deputi Kajian dan Pengawasan DPP Jatim Corruption Watch (JCW) resmi melayangkan surat pemberitahuan monitoring kepada 14 desa di Kecamatan Jrengik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Deputi Kajian dan Pengawasan JCW, Sauri, monitoring bertujuan mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Setiap desa diharapkan mengelola keuangan dengan prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat bisa turut serta mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Kami akan melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan pengelolaan ADD dan DD di 14 desa. Kami ingin memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Sauri.
Sauri menambahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, JCW tidak akan ragu melaporkan temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (KAJATI), atau Kepolisian Daerah (POLDA).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada indikasi korupsi, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Jrengik untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga sangat diperlukan agar pembangunan desa berjalan baik dan berkelanjutan.
Peliput : Wawan








