Senin, November 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraJelang Akhir Tahun, Proyek Siluman Mulai Bermunculan di Magelang

Jelang Akhir Tahun, Proyek Siluman Mulai Bermunculan di Magelang

DetailNews.id, Magelang – Menjelang akhir tahun 2025, banyak proyek fisik mulai bermunculan di sejumlah desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Hanya saja, proyek fisik ini tidak diketahui sumbernya dari mana. Apakah proyek desa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) atau proyek siluman jatuh dari langit.

Merespon keberadaan proyek kasat itu, sejumlah kalangan pun ikut mempertanyakan gerangan sumber kedatangan proyek ini. Pasalnya, dari lokasi kegiatan tidak ditemukan keberadaan papan informasi proyek sehingga publik tidak mengetahui nilai anggarannya.

Begitu pula sumber anggaran dari mana, apakah ini DD atau dari PU Kabupaten setempat atau proyek dari mana. Seperti yang didapati di Jalan Soko – Bringin, Desa Bringin Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Sebuah pekerjaan pembangunan drainase di sisi jalan sebelah kiri dari arah Gulon menuju Desa Bringin.

Keberadaan proyek pembuatan drainase tersebut mengundang tanda tanya banyak publik karena tidak ada papan proyek. Sehingga publik tidak mengetahui proyek tersebut dari mana, dan sumber anggarannya juga dari mana.

Hal serupa ditemui di Jalan Semen – Kadiluwih, Desa Kadiluwih, Kecamatan Salam. Di jalan itu terdapat sebuah pekerjaan pembangunan drainase juga tidak ditemukan papan proyek. Karena itu, banyak kalangan menilai jika diakhir penghujung tahun 2025, mulai bermunculan proyek siluman.

Pengamat Transparansi Publik Jawa Tengah, Sumarno, S.Kom mengatakan bahwa proyek yang didanai oleh APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten termasuk proyek dari Pemdes wajib disertai papan proyek di lokasi kegiatan. Jika tidak ada pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan maka kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.

“Artinya, pemasangan papan proyek merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Sumarno, Senin (24/11/2025).

Ditambahkan Sumarno, bahwa atas proyek yang sedang dibangun, masyarakat berhak mengetahui informasi rinci mengenai priyek yang sedang berjalan, termasuk sumber dananya.

Selain itu, yang perlu pula dipahami penyelenggara proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Termasuk peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 14 tahun 2021.

“Undang-Undang ini mengatur standar penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4). Hal ini juga bagian dari informasi yang harus disampaikan melalui papan proyek,” jelas Sumarno.

Sementara itu, Kades Bringin, Kecamatan Srumbung, Marsono yang ditemui untuk konfirmasi mengenai keberadaan proyek pembangunan drainase di desanya yang ditengarai proyek siluman lantaran tidak terdapat papan proyek, sulit diwawancarai.

Saat berada di kediamannya, Kades Bringin satu ini, kerap meninggalkan tempat duduknya. Muncul kesan yang bersangkutan alergi dengan media. Hal itu dilihat dari gelagatnya, sedikit-sedikit menjauh dari kursi dan sebentar duduk lagi hingga berulang kali.

Sedangkan pekerja yang ditemui di lokasi mengakui dirinya tidak tahu hal ini. Pasalnya, para pekerja tersebut hanya melaksanakan pekerjaannya sebagai pengambil upah. Begitu pula proyek yang sedang berjalan di wilayah Jalan Semen – Kadiluwih, tidak satupun pekerja bersedia berkomentar.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments