Jelang Pengumuman Pendaftaran Paslon, Try Ingatkan KPU Enrekang: Ada Konsekuensi Pidana!

0
281

detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Jumat (23/08/2024). Try Sutrisno selaku anggota Bawaslu Enrekang menuturkan maksud kedatangannya ke KPU Enrekang adalah dalam rangka melakukan pengawasan terkait persiapan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang tahun 2024.

“Bentuknya lebih ke koordinasi untuk melihat sejauh mana kesiapan kita, baik dalam konteks penyelenggaraan oleh rekan-rekan KPU Enrekang, maupun dari konteks persiapan kami dalam pengawasan penyelenggaraannya” jelas Try

Pria yang kerap disapa Try ini melanjutkan bahwa pada pertemuan tersebut ia juga mengingatkan agar KPU Enrekang menyelenggarakan setiap sub tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami dalam mengawasi selalu melakukan dua pendekatan, yang pertama adalah pengawasan dengan pendekatan preventif seperti yang kami lakukan hari ini, dan pengawasan dengan pendekatan represif ketika kami melakukan penanganan pelanggaran,oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengingatkan KPU Enrekang agar tak lupa untuk mengejawentahkan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat, dimana ketentuan ini memiliki konsekuensi pidana jika tak diindahkan sebagaimana diatur dalam pasal 193A ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016”. papar Try.

Perlu diketahui bahwa, pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.

Tim Redaksi*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini