spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalJPU Adam Al Fattah Hampiri Korban dan Tunjukkan Empati Mendalam, Massyura Tak...

JPU Adam Al Fattah Hampiri Korban dan Tunjukkan Empati Mendalam, Massyura Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Sidang Usai digelar

DetailNews.id, Aceh Timur – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (30/07/2025), saat Massyura (21), korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat permanen, tak kuasa membendung tangisnya setelah memberikan kesaksian. Sidang yang menghadirkan dirinya sebagai saksi korban atas kasus tabrakan beruntun itu menjadi momen emosional bagi semua yang hadir.

Massyura, mahasiswi dan atlet berprestasi asal Kota Langsa, harus menjalani hidup dalam keterbatasan sejak insiden tragis 10 bulan lalu. Ia menjalani lima kali operasi kaki, dengan tiga jari kakinya hancur dan hanya menyisakan satu jari yang masih berfungsi. Sejak kejadian tersebut, aktivitasnya sebagai mahasiswa dan atlet terhenti total.

Yang membuat suasana semakin menyentuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fattah, S.H., secara spontan menghampiri Massyura setelah sidang ditutup. Dengan penuh empati, Adam berjongkok di samping kursi roda yang diduduki Massyura, mengusap lembut punggung korban, dan memberikan semangat.

“Massyura tak perlu bersedih dan malu. Semua orang di luar sana mendukung dan berpihak kepadamu. Keadaan ini bukan hal yang patut kamu sembunyikan. Jangan bersedih lagi, semangat… semua ini akan ada jalan keluarnya,” ucap JPU Adam lembut.

Momen itu tak hanya mengundang haru, tapi juga menunjukkan sisi lain dari sosok penegak hukum yang kerap dipersepsikan kaku dan tegas. Adam Al Fattah membuktikan bahwa seorang jaksa tidak hanya hadir untuk menuntut keadilan dari sisi hukum, tapi juga untuk menguatkan korban secara moral dan emosional.

Sidang sendiri berlangsung cukup tegang. Massyura dalam kesaksiannya menyatakan bahwa terdakwa dr. Suci Magfira, yang mengendarai mobil dalam insiden tabrakan beruntun tersebut, belum pernah menunjukkan empati maupun tanggung jawab terhadap dirinya sebagai korban, bahkan setelah hampir setahun berlalu.

“Bagaimana saya bisa kuat, Pak Hakim? Kaki saya cacat. Saya malu…,” ujar Massyura di tengah isak tangis saat sidang berlangsung.

Sidang sempat dihentikan sejenak oleh Majelis Hakim untuk memberi waktu kepada Massyura menenangkan diri. Petugas kemudian datang membawa tisu dan air minum untuk korban. Suasana sidang berubah menjadi hening, menyisakan rasa prihatin mendalam bagi seluruh hadirin.

Ketua Majelis Hakim dalam putusannya memberikan arahan tegas kepada terdakwa agar segera bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan korban, mengingat dampak fisik dan psikologis yang sangat berat.

“Kalau saudara sayang istri, bantu istri Anda. Jangan sampai kasus ini membuatnya harus menjalani hukuman. Temuilah korban, cari jalan damai. Kalau ada perdamaian, kami pun ikut senang,” ujar Ketua Majelis kepada suami terdakwa.

Massyura bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Dalam sidang sebelumnya, korban lain bernama Mariam (60), juga hadir memberikan keterangan. Namun, terdakwa membantah seluruh kesaksian korban, sehingga Majelis Hakim memutuskan akan menghadirkan saksi tambahan dari kepolisian untuk memperkuat pembuktian.

Saat ini terdakwa berada dalam status tahanan kota. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, atas permintaan JPU.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments