spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAceh TimurJPU Tolak Pledoi dr. SM, Putusan Dijadwalkan 25 September

JPU Tolak Pledoi dr. SM, Putusan Dijadwalkan 25 September

DetailNews.id – Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun yang melibatkan terdakwa dr. SM kembali digelar hari ini, Selasa (23/09/2025), di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, pada Rabu (22/09/2025), kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menolak sebagian besar dakwaan JPU. Salah satu poin utama dalam pembelaan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak memiliki niat atau unsur kesengajaan dalam menyebabkan luka berat terhadap korban Massyura dan Mariam.

Namun dalam replik yang dibacakan hari ini, JPU secara tegas menolak seluruh isi pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Penolakan utama JPU menitikberatkan pada dalih ketidaksengajaan yang dikemukakan pihak terdakwa.

“Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), unsur kesengajaan tidak menjadi syarat mutlak dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan maupun luka berat,” tegas JPU dalam repliknya.

JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan medis dari RSUD dr. Zubir Mahmud, kedua korban mengalami luka berat dan cacat permanen, serta membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari. Fakta tersebut, menurut JPU, memperkuat dakwaan sebelumnya dan menegaskan tanggung jawab hukum terdakwa atas insiden yang terjadi.

Di akhir pembacaan replik, JPU menyampaikan bahwa mereka tetap pada tuntutan awal dan menolak seluruh pledoi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Setelah pembacaan replik, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk memberikan tanggapan, namun keduanya menyatakan tidak memberikan respons tambahan.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan sekaligus sidang putusan akan digelar pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda pembacaan amar putusan.

Meski demikian, hakim juga membuka ruang bagi kedua belah pihak—terdakwa maupun korban untuk melakukan musyawarah atau perdamaian sebelum amar putusan dibacakan.

“Kami masih membuka kesempatan perdamaian sebelum sidang putusan. Jika ada musyawarah yang disepakati, bisa disampaikan sebelum tanggal sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status terdakwa sebagai tenaga medis, serta dampak serius yang ditimbulkan kepada korban. Persidangan berikutnya dipastikan akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments