DetailNews.id, Asahan – Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Hamzah Siagian, SH, menegaskan bahwa manajemen perkebunan kelapa sawit PT Lamhotma tidak pernah memberikan kontribusi kepada pemerintah desa setempat.
Penegasan tersebut disampaikan Hamzah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (5/1). Ia menyebutkan, sepanjang pengetahuannya, tidak pernah ada kontribusi yang diberikan pihak perusahaan kepada Desa Pulau Rakyat Tua, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sepengetahuan saya, pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT Lamhotma sama sekali tidak pernah memberikan kontribusi kepada pihak desa,” ujar Hamzah.
Menurutnya, setiap bentuk kontribusi yang diberikan oleh pihak manapun seharusnya dilakukan secara resmi dan dituangkan secara tertulis. Namun hingga saat ini, pihak desa tidak pernah menerima dokumen atau bukti tertulis terkait kontribusi dari PT Lamhotma.
“Karena tidak ada yang tertuang secara tertulis, maka dapat dipastikan PT Lamhotma belum pernah memberikan kontribusi kepada desa,” jelasnya.
Hamzah menambahkan, selama ini pihak perusahaan hanya sebatas melakukan perawatan jalan dan palang di sekitar area perkebunan, bukan dalam bentuk kontribusi kepada pemerintah desa.
“Kontribusi ke desa tidak ada. Yang ada hanya perawatan jalan dan palang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, luas areal perkebunan kelapa sawit PT Lamhotma mencapai sekitar 193 hektare.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pertanian Asahan atau instansi terkait lainnya,” imbaunya.
Sementara itu, Camat Pulau Rakyat, M. Syarif, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kepemilikan maupun manajemen PT Lamhotma. Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menghadiri undangan resmi kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Setiap ada undangan kegiatan pemerintahan di kecamatan, pemilik, pimpinan manajemen, maupun perwakilan PT Lamhotma tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lamhotma belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, meskipun PT Lamhotma mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi, meminta Dinas Pertanian Asahan untuk melakukan pendataan ulang terhadap luas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Peliput : Deddy Siregar






