Selasa, Februari 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratKadis DPMPTSP Mubar: Layanan Sapa Kampung Akan Disinergikan dengan OPD Terkait

Kadis DPMPTSP Mubar: Layanan Sapa Kampung Akan Disinergikan dengan OPD Terkait

DetailNews.id, Muna Barat – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Hanafi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan dinas terkait dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan di wilayah Muna Barat.

Hanafi menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha pasca perubahan regulasi dari PP Nomor 25 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Salah satunya berkaitan dengan layanan “Sapa Kampung” yang sebelumnya lebih sederhana dalam proses pemberkasan.

“Ada kesulitan pada layanan Sapa Kampung tahun ini karena pelaku usaha harus lebih dulu mengurus rencana tata bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian ke Dinas Pertanahan, serta mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baru selanjutnya ke PTSP,” ujar Hanafi, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, dengan regulasi baru tersebut, DPMPTSP tidak lagi dapat bekerja sendiri dalam pelayanan jemput bola ke masyarakat. Ke depan, pihaknya akan turun bersama Dinas PUPR, Badan Pertanahan, dan DLH agar proses perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Di tahun sebelumnya, pemberkasan langsung terkoneksi dalam sistem. Sekarang harus melalui verifikasi dari berbagai dinas, sehingga cukup menyulitkan dalam pelaksanaan layanan Sapa Kampung,” jelasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, DPMPTSP Muna Barat akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait guna merumuskan langkah teknis yang lebih efektif dalam penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan mengadakan rapat bersama dinas terkait agar implementasinya tetap memudahkan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Hanafi.

Peliput: Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments