DetailNews.id, Bulungan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (10/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D, SH.,MH., dalam keterangannya menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Tersangka berinisial SM yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun 2021, SF selaku ketua DPD ASITA Kaltata periode 2020–2025, serta MI yang merupakan pihak ketiga rekanan pelaksana kegiatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan ASITA Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021,” ujar Andi Sugandi.
Dari ketiga tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SM dan SF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap dua tersangka, yakni SM dan SF, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bulungan guna mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka MI tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan penyidik terus melakukan upaya pencarian,” tambahnya.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, baik pasal primair maupun subsidiair.
Kejati Kaltara menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan transparan, termasuk dalam penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari keuangan negara.
Peliput: Amin






