DetailNews.id, Muna Barat – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pengecekan keaslian dan nomor sertifikat tanah.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi https://www.atrbpn.go.id, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah Muna Barat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison saat dihubungi di Kendari, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup mengakses aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store, lalu mendaftar akun dengan mengisi data pribadi.
Setelah login, pengguna dapat memilih menu “Informasi Sertifikat” dan memasukkan data tanah seperti nomor sertifikat, nama pemilik, serta lokasi tanah.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, termasuk luas tanah, status hak milik, dan lokasi berdasarkan peta digital BPN.
Selain fitur pengecekan sertifikat, lanjut Edison aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan informasi zona nilai tanah, riwayat transaksi, dan status hak atas tanah.
Fitur-fitur ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam memantau aset tanah secara praktis dan aman.
“Dengan layanan digital ini, masyarakat Muna Barat dapat terhindar dari risiko penipuan atau sengketa lahan. Semua data sudah tercatat resmi dalam sistem BPN,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berharap, dengan kehadiran layanan online ini dapat meningkatkan efisiensi proses administrasi pertanahan serta mendorong praktik yang bebas dari pungutan liar.
“Masyarakat cukup menggunakan ponsel pintar untuk memastikan sertifikat tanahnya benar-benar terdaftar dan sah secara hukum.” pungkas Edison.
Peliput : Yus Misran








