spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKapolres Kotamobagu Ultimatum Aksi Penutupan Jalan Tanpa Izin: Pelanggaran Tak Akan Ditolerir

Kapolres Kotamobagu Ultimatum Aksi Penutupan Jalan Tanpa Izin: Pelanggaran Tak Akan Ditolerir

DetailNews.id – Aksi penutupan jalan secara sepihak tanpa izin yang kerap dilakukan oleh oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan mendapat sorotan tajam dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH. Kebiasaan yang dinilai mulai membudaya ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk penutupan jalan harus mendapat izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penutupan jalan tanpa mekanisme perizinan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Irwanto.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 192 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh tokoh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kepolisian sebelum melakukan kegiatan yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Sikap tegas ini disambut baik oleh sejumlah warga. Nasrin Bangki, salah satu warga Desa Kopandakan 1, menyebut penegasan ini sebagai langkah yang tepat.

“Sudah terlalu sering jalan ditutup tiba-tiba, apalagi kalau ada acara keluarga atau kegiatan hiburan malam. Kami sebagai pengguna jalan jadi terganggu, apalagi kalau sedang darurat. Langkah Kapolres ini sangat kami dukung,” ujarnya.

Dengan ultimatum ini, diharapkan tidak ada lagi aksi penutupan jalan sembarangan tanpa izin resmi. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua pengguna jalan.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments